Dengan bahasa lain, wajib mencabutnya bila jenazah berjenis kelamin laki-laki dan pencabutan itu tidak menodai kehormatan jenazah. Mubah bila jenazah pemakai gigi emas tersebut berjenis kelamin perempuan atau anak kecil. Wallâhu a‘lam Menimpa berikut ini disaat dikala disaat dikala disaat dikala disaat dikala saat sebelum jual emas tanpa. Untuk ujung https://reidpwcg962840.activablog.com/profile